Kakek 83 Tahun Cabuli Siswi SD Di Gunung Kidul

Kakek Rus (83) warga desa Sumbergiri, Ponjong, Gunungkidul, dilaporkan ke Polsek Ponjong  atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur sebut bernama Bunga (10) tetangganya, Jumat (15/7) pagi. Peristiwa itu dilakukan terlapor pada 2 Juli 2011 lalu dan baru dilaporkan setelah korban mengeluhkan peristiwa itu pada orang tuanya.

Dari penuturan saksi pelapor dan orang tua gadis, kejadian ini bermula ketika korban hendak bermain ke rumah temannya. Saat melintas di depan rumah Rus, korban dipanggil untuk masuk ke rumah terlapor. Tersangka  yang sudah menduda beberapa tahun lantaran istrinya meninggal itu langsung memanfaatkan kesempatan untuk mencabuli korban di sebuah dipan.

Usai mencabuli korban, tersangka langsung mengancam korban untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Selain itu tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 5 ribu.

Beberapa saat setelah kejadian, korban terlihat murung dan hal itu mengundang kecurigaan orang tuanya. Setelah korban didesak mengakui beberapa hari lalu dicabuli kakek Rus. Tidak terima atas peristiwa yang dialami anak gadisnya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek kecamatan Ponjong.

Kapolsek Ponjong, Kompol Zainal Arifin SIK ketika dihubungi membenarkan telah menerima laporan dari orang tua korban. Selanjutnya kepolisian sudah melakukan langkah-langkah hukum. “ Lantaran kondisi tersangka sudah cukup renta dengan kondisi kesehatannya untuk sementara yang bersangkutan dikenai wajib lapor dan belum dilakukan penahanan.  Kepadanya akan dijerat dengan UU perlindungan anak No 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” terangnya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply