Polres Bantul Tangkap Lima Rampok PT Unilever

Kepolisian Resor Bantul menangkap lima dari enam kawanan perampok gudang distribusi PT Unilever di Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Rabu dinihari sekitar pukul 04.00 WIB. Meski sebelumnya sempat terjadi pengejaran terhadap para pelalu, berkat bantuan warga maka para pelaku berhasil ditangkap polisi.
Kepala Polres Bantul, AKBP Sri Suari mengatakan, lima kawanan perampok tersebut adalah Jhanikey Manurung (28) dan Fowel Ikhsan (33) masing-masing warga Bekasi, Abdul Wakas (37) warga Palembang, Saut Tambunan (39) warga Siantar dan Halilintar (35) warga Jambi.
"Sedangkan seorang pelaku yang diketahui berinisial AI berhasil kabur, dan sampai saat ini masih menjadi buronan," katanya di Mapolres Bantul, Rabu (13/7).
Menurut Sri Suari, perampokan gudang distribusi Unilever terjadi pada Rabu (13/7) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu mengincar brankas yang berisi ratusan juta rupiah.
"Perampok sempat menyekap empat pegawai gudang, namun belum sempat menyelesaikan aksinya pelaku buru-buru masuk mobil karena mengetahui kedatangan polisi, tetapi tertinggal satu," katanya.
Ia menambahkan, pelaku yang berhasil menaiki mobil tersebut menerjang gerbang yang sebelumnya ditutup pelaku, namun polisi yang saat itu sedang berpatroli langsung bersiap dan melepaskan tembakan ke arah mobil.
"Satu tembakan berhasil mengenai bagian elektrik mobil yang membuat mobil macet, sehingga mobil hanya bisa melaju beberapa puluh meter dan mereka melarikan diri di sekitar Desa Taman Tirto dan yang seorang berhasil kabur karena melewati persawahan," katanya.
Ia mengatakan, dalam merampok, pelaku menggunakan sejumlah alat diantaranya linggis, kapak merah, las, tang besar, dan tabung gas tiga kg untuk membobol brankas. Selain itu mereka juga memalsukan mobil dengan AB 1428 QA, padahal sesuai STNK bernomor polisi B 8387 MK.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan polisi juga menemukan informasi bahwa mereka juga sempat merampok sebuah toko Alfamart di Sukoharjo, akan tetapi saat itu pelaku tidak mendapat barang berharga hanya 120 boks rokok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Wachyu Tribudi mengatakan kasus perampokan gudang distribusi PT Unilever ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. "Penyelidikan lebih lanjut termasuk menangkap pelaku yang berhasil kabur, para pelaku terancam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 15 tahun," kata AKP Wachyu Tribudi.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply