Salah satu Kepala Seksi di Kecamatan Bulukerto, Dicky Arif Noviandi
dipecat per 1 Oktober, lalu. Ia dipecat dengan tidak hormat bukan atas
permintaan sendiri karena mangkir kerja setahun lebih. Untuk itu, dia
tidak menerima hak pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Rumanti Permanandiyah mengatakan SK
pemberhentian sudah dibuat bupati. Pemecatan itu hasil dari
penyelesaian di Kecamatan Bulukerto, tempat yang bersangkutan
berdinas. “Untuk kasus tersebut sudah ada keputusan, yaitu
diberhentikan dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. Sudah
satu tahun lebih dirinya tidak masuk kerja. Sejak Juli tahun lalu, dia
jarang ke kantornya, sebelum berdinas di kecamatan. Setelah di
kecamatan, sejak Oktober hingga saat ini tidak ada yang tahu di mana
keberadaannya,” kata Rumanti, Selasa (25/10).
Selama ini hingga akhirnya dipecat, Dicky masih menerima gaji. Tapi
gaji itu habis dipotong oleh satu bank tempatnya berutang. Kini setelah
pensiun tidak ada, maka tanggungan pembayaran utang tak ada lagi yang
membayar.
Sementara itu, terkait tiga PNS di Dinas Sosial yang kedapatan mabuk
pada jam kerja, SP (48), JM (37), dan HY (45), hingga kini belum ada
keputusan dari atasan langsung mereka di SKPD. “Untuk tiga PNS mabuk
belum ada tembusan, apa bentuk sanksi yang diberikan,” lanjut dia.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar